Senin, 23 Mei 2016

Legal Wedding Di Bali

Bali adalah salah satu tempat pavorite untuk melangsungkan pesta pernikahan. Dari yang sebatas pemberkatan sampai yang Legal Wedding alias disahkan oleh Catatan Sipil setempat. Keuntungan melangsungkan pernikahan di Pulau Bali sangatlah banyak. Dengan menikah di Bali, pasangan pengantin bisa menikmati hari bahagia mereka sembari berlibur ( honeymoon ) di pulau seribu pura ini, dan banyaknya pilihan Wedding Venue yang ada. Mulai dari Chapel, Gereja, Hotel, Rooftop, Garden, sampai Beach Wedding.

Khususnya Legal Wedding, banyak pasangan yang masih belum mengerti syarat -syarat untuk melangsungkan pernikahan yang Legal alias disahkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat. 

Berikut adalah beberapa document yang perlu dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan Legal :

Syarat Legal Wedding untuk Warga Negara Indonesia :
  • Mengisi Formulir Catatan Sipil 
  • Fotokopi Akta Lahir / surat kenal lahir  bagi yang tidak memiliki Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan belum pernah nikah / keterangan Status dari Catatan Sipil dimana KTP/KK bersangkutan terdaftar.
  • Fotocopy Akte Cerai jika yang bersangkutan pernah menikah
  • Surat Pernyataan suka sama suka. 
  • Fotokopy KTP  / KK ( 4 lembar )
  • Fotokopi KTP Saksi/KK  4 lembar  (2 orang yang berusia 21 tahun keatas), saksi tidak harus dari keluarga,bisa dari pihak lain yang sudah memiliki KTP.
  • Pasfoto 4x6 background merah, berdampingan. Pria sebelah kanan 8 lembar. Pasfoto Singel / Sendiri ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing 4 lembar

Syarat Legal Wedding untuk Warga Negara Asing :
  • Pasphoto pasport
  • Surat Izin dari konsult / kedutaan (CNI) dan di tranlate ke bahasa Indonesia
  • Surat keterangan cerai jika pernah cerai
  • Fotocopy Akte kelahiran dan di Translate ke bahasa Indonesia

Untuk informasi tambahan bagi para calon pengantin, sebaiknya document-document diatas sudah dipersiapkan jauh sebelum 'hari H' ( sekitar 1 bulan sebelum pernikahan ) dan sudah diserahkan kepada wedding vendor yang ditunjuk, agar pada saat acara pernikahan semua document pengesahan tersebut sudah selesai dan langsung bisa diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar